Kelola Limbah Medis Ramah Lingkungan Dengan Incinerator

BIRO ADPIM, TANJUNG SELOR – Fasilitas Pemusnah Limbah B3 Medis (Incinerator) yang berlokasi di Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan diresmikan Gubernur Kalimantan Utara Dr. (H.C). H. Zainal A Paliwang, M.Hum pada Rabu, 6 Maret 2024.

Incinerator ini memiliki kapasitas 200 kg/jam atau 2,4 ton/hari. Bertipe rotary kiln yang dilengkapi dengan 2 (dua) chamber (ruang bakar) dengan 2 (dua) unit alat burner (pembakar). Selain itu, terdapat juga berbagai alat air pollution control (pengendalian pencemaran udara), berupa cyclon, wet scrubber, stack (cerobong emisi) dan particulate filter (pengendali udara).

“Incinerator berupa alat untuk membakar limbah B3 khususnya jenis limbah infeksius yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Utara dan daerah sekitarnya,” ujar Gubernur.

Keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3 ini sebagai bentuk perwujudan komitmen dan kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap pengelolaan limbah medis yang aman dan ramah lingkungan.

“Di masa mendatang, limbah rumah sakit, puskesmas, dan medis lainnya yang ada di Provinsi Kalimantan Utara dan sebagian Provinsi Kalimantan Timur dapat masuk ke incinerator yang dibangun oleh KLHK di Desa Tengkapak ini,” ujar Gubernur.

Gubernur Zainal berpesan, incinerator yang telah dibangun di Desa Tengkapak dapat dijaga dan dikelola dengan baik dan profesional. “Pastikan bahwa limbah B3 medis yang diolah disini memenuhi standar yang berlaku dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan,” pesannya.

Previous DBH Pajak Daerah Naik 15 Persen, Bulungan Tertinggi – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Leave Your Comment

Ikuti Kami Di Media Sosial

Pusat Layanan

Banhub – Jalan Kramat II No 29-31 Kwitang Senen Jakarta Pusat, Indonesia

Berlangganan Informasi

Dapatkan Informasi Tebaru Dari Badan Penghubung
Provinsi Kalimantan Utara.

Lamacca Tech © 2023. All Rights Reserved